Daily Trend – Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah mencegah masyarakat menerbangkan balon udara liar untuk menyambut tradisi Syawalan 1445 Hijriah, dengan cara memasang pamflet dan imbauan.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa petugas telah membagikan dan memasang pamflet bertuliskan larangan Polres Pekalongan cegah balon udara liar sambut tradisi Syawalan balon udara di sejumlah lokasi strategis.
Ia yang didampingi Kepala Sub Seksi Humas Iptu Suwarti mengatakan larangan penerbangan balon udara secara liar sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Penggunaan atau menerbangkan balon udara secara liar, kata dia, tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan maupun orang lain,” katanya.
Menurut pernyataan resmi dari pemerintah kabupaten, balon udara yang diizinkan harus memenuhi beberapa kriteria tertentu seperti menetapkan jarak pandang maksimum sebesar 5 kilometer untuk kegiatan penerbangan balon udara.
Kemudian setiap balon udara yang akan diterbangkan harus dilengkapi dengan minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat oleh orang lain.
Selanjutnya, balon udara yang diizinkan tidak boleh dilengkapi dengan bahan yang mengandung api atau mudah meledak guna mencegah kemungkinan kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan keselamatan publik.


